Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti sabu dan obat terlarang yang diselundupkan ke Lapas Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21 tahun) nekat menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Sukabumi usai menerima bayaran sebesar Rp8 juta dari seseorang.

Aksi tersebut dilakukan saat momentum kunjungan Lebaran, Rabu (2/4/2025), bertepatan dengan tingginya kunjungan keluarga narapidana. RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, RP mengaku hanya bertugas mengantar sabu kepada beberapa warga binaan, tanpa mengenal siapa pengirim atau penerimanya secara pasti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas," kata Tenda, Minggu (6/4/2025).

1. Sabu dan obat terlarang disembunyikan di alat vital

RP saat diperiksa polisi (IDN Times/Istimewa)

RP datang ke lapas dengan membawa seorang anak kecil, berpura-pura menjenguk warga binaan berinisial RA yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya. Saat pemeriksaan fisik, petugas wanita mencurigai gerak-gerik RP.

Setelah dilakukan penggeledahan khusus, petugas menemukan sabu dan obat-obatan keras yang disembunyikan di alat kelaminnya.

"Barang terlarang itu dibungkus menggunakan selotip hitam dan kondom untuk mengelabui petugas," kata Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

2. Barang bukti sabu hingga handphone disita polisi

Editorial Team