Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21 tahun) nekat menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Sukabumi usai menerima bayaran sebesar Rp8 juta dari seseorang.
Aksi tersebut dilakukan saat momentum kunjungan Lebaran, Rabu (2/4/2025), bertepatan dengan tingginya kunjungan keluarga narapidana. RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, RP mengaku hanya bertugas mengantar sabu kepada beberapa warga binaan, tanpa mengenal siapa pengirim atau penerimanya secara pasti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas," kata Tenda, Minggu (6/4/2025).