IRT yang Selundupkan Sabu di Alat Vital Ternyata Dibayar Rp8 Juta

Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21 tahun) nekat menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Sukabumi usai menerima bayaran sebesar Rp8 juta dari seseorang.
Aksi tersebut dilakukan saat momentum kunjungan Lebaran, Rabu (2/4/2025), bertepatan dengan tingginya kunjungan keluarga narapidana. RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, RP mengaku hanya bertugas mengantar sabu kepada beberapa warga binaan, tanpa mengenal siapa pengirim atau penerimanya secara pasti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas," kata Tenda, Minggu (6/4/2025).
1. Sabu dan obat terlarang disembunyikan di alat vital

RP datang ke lapas dengan membawa seorang anak kecil, berpura-pura menjenguk warga binaan berinisial RA yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya. Saat pemeriksaan fisik, petugas wanita mencurigai gerak-gerik RP.
Setelah dilakukan penggeledahan khusus, petugas menemukan sabu dan obat-obatan keras yang disembunyikan di alat kelaminnya.
"Barang terlarang itu dibungkus menggunakan selotip hitam dan kondom untuk mengelabui petugas," kata Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.
2. Barang bukti sabu hingga handphone disita polisi

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas, satu alat kontrasepsi yang dijadikan tempat penyimpanan, dan satu unit ponsel milik RP.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami terus dalami dari mana asal barang haram tersebut dan siapa aktor intelektual di baliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda.
3. Terancam 20 tahun penjara karena jadi kurir narkoba

Karena perbuatannya, RP dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup UU Narkotika dan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni penjara maksimal 20 tahun.
Ia dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait distribusi obat keras tanpa izin edar dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini membuka mata soal maraknya praktik kurir narkoba dengan iming-iming uang cepat. Meski hanya dibayar Rp8 juta, risikonya bisa berujung puluhan tahun di balik jeruji besi.