Bandung, IDN Times - Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) menilai SE (Surat Edaran) Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih belum tegas.
Direktur Eksekutif IPRC, Firman Manan mengatakan, SE Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj kepala daerah masih bermakna sempit. Menurutnya, aturan ini tidak mengikat bagi ASN lainnya seperti Sekda, Kepala Dinas, Kepala BUMD dan tidak memiliki konsekuensi apapun bagi para pelanggarnya.
"SE ini kan hanya mengatur Pj saja problemnya di situ, jadi tidak mengatur ASN yang lain, makannya saya katakan itu problematiknya," ucap Firman saat ditemui di Kota Bandung, dikutip Selasa (16/7/2024).