ilustrasi haji (pexels.com/Mido Makasardi ©️)
Perubahan rumus penentuan kuota menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kecemasan di kalangan calon jemaah. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini dihitung dari jumlah pendaftar aktif.
Kebijakan ini diklaim lebih adil karena yang mendaftar lebih awal akan lebih dulu berangkat. Namun, imbasnya terasa cukup besar, terutama di Jawa Barat yang mengalami penurunan kuota dari 38 ribu menjadi 29 ribu untuk tahun 2026.
Di Kabupaten Sukabumi, kemungkinan jumlah jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 hanya 124 orang. Angka tersebut turun drastis dibanding tahun 2025 sebanyak dari 1.535 dan lebih dari 1.400 calhaj berpotensi tertunda keberangkatannya.
"Banyak calon jemaah yang sudah latihan manasik dan melunasi biaya, tapi kini khawatir gagal berangkat," ungkap Ujang.