Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251210_170937.jpg
Rendiana Awangga, anggota DRPD yang terjerat kasus korupsi pengadaan proyek di Pemkot Bandung. Dok DPRD Kota Bandung

Intinya sih...

  • Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

  • Awangga diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.

  • Status perkara ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung IDN Times - Kejaksanaan Negeri Bandung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Bandung. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Bandung, Rendiana Awangga. Dua nama ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Awangga merupakan anggota DPRD Kota Bandung yang merupakan perwakilan dari Partai Nasdem. Ini merupakan periode kedua Awangga yang lima tahun lalu juga masuk sebagai anggota legislatif.

Mengutip dari laman DPRD Kota Bandung, pria 41 tahun ini sekarang duduk di komisi III dan juga anggota Badan Anggaran. Adapun daerah pemilihan Awngga adalah kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Mandalajati, dan Ujungberung.

Dalam urusan organisasi, Awangga sempat duduk sebagai sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung, Wakil Ketua AMS Distrik Kota Bandung, Ketua Penasehat XTC Kota Bandung, Wakil Bendahara Karang Taruna Kota Bandung, Founder Gerakan Suaramu, hingga Founder Komunitas SARAREA.

Saat ini dia menjabat Ketua Nasdem Kota Bandung setelah dilantik pada Juli 2025. Dan saat pemilihan kepala daerah 2024 dia menjadi ketua tim sukses (timses) pemenangan Farhan-Erwin yang kemudian berhasil menjadi wali kota dan wakil wali kota Bandung.

Rendiana Awangga (tengah), anggota DRPD yang terjerat kasus korupsi pengadaan proyek di Pemkot Bandung. Dok DPRD Kota Bandung

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung, yaitu Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga selaku Anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

Irfan menjelaskan bahwa status perkara ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. E dan Sdr. RA,” ujar Irfan Wibowo.

Kejaksaan menduga keduanya telah bertindak bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung. Paket tersebut kemudian diarahkan untuk menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Irfan menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengarahkan proyek untuk keuntungan pihak tertentu.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik secara primair maupun subsidair.

Kejari Kota Bandung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Editorial Team