(Tangkapan layar surat Grasi Annas Maamun) IDN Times/Azzis Zulkhairil
Adapun Permohonan GRASI (PENGAMPUNAN) dan Permohonan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) ini, saya mengajukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah dengan alasan sebagai berikut :
- Bedasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saya
dipidana 7 tahun tanpa uang pengganti (tidak ada kerugian Negara, tidak ada harta yang disita) dan telah jalani 4 tahun 7 bulan dari hukuman pokok 7 tahun. - Bahwa saya sudah berusia 78 tahun dalam kondisi sakit- sakitan, dan bersama ini izinkanlah sayamenyampaikan sebagai berikut:
- Sejak saya ditempatkan di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung pada 5 Feburari 2015, dan ditempatkan di Bllok Timur Atas Nomor 25, namun hanya beberapa hari ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor 25 tersebut, maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung, yaitu (1) Rumah Sakit "Santosa" Bandung, sebnyak 6 kali (2) Rumah Sakit "Santo Yusuf" Bandung, sebnayak 3 kali (3) Rumah Sakit "Hasan Sadikin' Bandung, sebanyak 1 kali (4) Rumah Sakit " St. Boromeus" Bandung, sebanyak 1 kali (5) Rumah Sakit "Hermina" sebnayak 1 kali » Sampai saat ini saya masih dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Adapun penyakit yang diderita sesuai dengan keterangan dokter adalah:
PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat) dan Gastritis/Lambung, Hernia dan hamper setiap hari sesak nafas.
Setelah dirawat di Rumah Sakit di luar lapas Poliklinik lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, saya terus dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berada di Blok Hunian, karena setiap waktu membutuhkan pemakaian 02 (Oksigen), Surat Keterangan Sakit Terlampir.
Untuk keterangan surat selanjutnya, Annas hanya menjelaskan seputar data pribadi, surat pun ditutup dengan permohonan grasi kepada Jokowi.