Rully Bunga / IDNtimes.com
Amaliya menjelaskan bahwa berbagai produk HPTL memiliki perbedaan, baik dari bahan baku, cara konsumsi, hingga kadar senyawa kimia yang dihasilkan. Sebagai contoh, produk tembakau yang dipanaskan memiliki bahan baku utama tembakau yang dibentuk menjadi lembaran.
Setelah itu, lembaran tembakau tersebut digulung dan disebut sebagai batang tembakau. Pada saat pengguna akan mengonsumsinya, batang tembakau tersebut akan dimasukkan ke dalam sebuah alat untuk dipanaskan. Ketika dipanaskan, produk ini akan menghasilkan uap.
Sementara itu, rokok elektrik memiliki bahan baku yang disebut dengan cairan rokok elektrik. Cairan itu terbuat dari bahan-bahan seperti propelin glikol, gliserin, dan perasa. Amaliya menegaskan bahwa tidak semua cairan rokok elektrik mengandung nikotin.
Pada rokok elektrik yang mengandung nikotin, terdapat dua jenis sumber nikotin yaitu nikotin yang diekstrak langsung dari daun tembakau dan nikotin buatan (sintetis) yang dibuat dari campuran bahan kimia sehingga membentuk struktur seperti nikotin.
“Jadi kalau dibilang apakah rokok elektrik dan cairannya itu mengandung produk tembakau? Jawabannya bisa iya atau tidak, karena ada nikotinnya yang bukan langsung dari daun tembakau,” ujar Amaliya.