Ini Motivator MLM yang Dianggap Tahu Aliran Suap Bupati Cirebon

Bandung, IDN Times - Nama Sukur Nababan berulang kali disebut dalam persidangan Kasus Korupsi Bupati Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3). Dalam kasus tersebut, Sukur dianggap sebagai salah satu orang yang menyuruh meminta uang pada terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Persidangan perlahan mengungkap bagaimana duit sebesar Rp250 juta dari kantong Sunjaya bisa mengalir ke panitia gelaran acara perayaan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di JI Expo, Kemayoran, Jakarta pada 28 Oktober 2018.
Sukur sebagai Kader PDIP dan penasehat kepanitiaan; Junico Siahaan sebagai Kader PDIP dan Ketua Panitia Sumpah Pemuda; serta Elvi Diana sebagai Kader PDIP dan penanggunjawab konsumsi dalam kepanitiaan Sumpah Pemuda, merupakan tiga orang internal PDIP yang dianggap tahu soal aliran duit tersebut.
1. Elvi diminta Sukur mengirim nomor rekening
Dalam persidangan, Elvi menjelaskan bahwa ia tak tahu bagaimana cara panitia mengumpulkan duit dari para kader PDIP untuk membuat acara Sumpah Pemuda. Yang pasti, kata Elvi, ia pernah diminta untuk mengirim nomor rekeningnya pada ajudan terdakwa Sunjaya, Deni Syafrudin, atas perintah Sukur.
"Itu terjadi waktu bupati (Sunjaya) ikut rapat (panitia) pada 21 Oktober 2018. Kemudian saya diminta oleh pak Sukur Nababan untuk mengirim nomor rekening ke ajudannya bupati," kata Elvi, ketika ditanga hakim PN Bandung, Rabu (13/3).
2. Uang ditarik dari mesin ATM dan diberikan pada panitia
Elvi melanjutkan, keesokan harinya, 22 Oktober 2018, ia kemudian menarik uang Rp250 juta dari mesin ATM yang dengan Sanjaya sebagai pengirim. Uang tersebut ia bawa ke panitia, dan langsung menyerahkannya.
"Setelah ditransfer lalu saya dikabari (Sukur). Langsung saya tarik uangnya, saya serahkan pada sekretaris panitia Supriyanto. Di situ juga ada Sukur Nababan," ujarnya.
3. Siapa Sukur Nababan?
Selain terkenal lantaran berstatus sebagai anggota legislatif DPR RI, nama Sukur pun dipandang sebagai bagian dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) Melia Sehat Sejahtera (MSS). Hingga saat ini, ia diketahui masih aktif ikut dalam acara MSS sebagai motivator bisnis.
Hubungan antara Sukur dan MSS sangat erat, sampai-sampai pada 2013 ia nyaris dipecat dari keanggotaan DPR RI karena sering bolos untuk ikut acara MSS. Selama masa jabatan 2014-2019, ia duduk di Komisi V yang mengurusi perumahan rakyat, pekerjaan umum, dan transportasi.
4. Uang disimpan tak digunakan
Kembali pada aliran dana Rp250 juta, setahu Elvi, uang tersebut kemudian disimpan oleh panitia dan belum sempat dipakai hingga kabar soal operasi tangkap tangan Sunjaya oleh KPK mereka dengar. Uang tersebut akhirnya memang dikembalikan oleh panitia Sumpah Pemuda pada KPK.
"Saya gak paham berapa orang (Kader) yang sudah menyumbang," katanya.
5. Sunjaya tak pernah ikut rapat
Nico, sapaan akrab Junico Siahaan, mengatakan jika Sunjaya tak pernah hadir dan ikut rapat dengan panitia acara Sumpah Pemuda. Namun, pada 21 Oktober 2018, Nico tahu bahwa Sunjaya berada di gedung yang sama dengan lokasi rapat digelar.
"Dia (Sunjaya) enggak ikut rapat. Dia hanya datang, beri salam, lalu keluar lagi," kata Nico.
6. Hubungan panitia dan terdakwa Sunjaya
Nico mengatakan bahwa tak ada hubungan spesial antara kepanitiaan hari Sumpah Pemuda dan terdakwa Sunjaya. "Hubungan saya hanya sebatas sesama kader (PDIP)," ujar Nico.
Nico juga mengaku tak mengetahui soal status uang tersebut. Ia pun tak tahu bagaimana proses pencairan uang oleh terdakwa hingga diterima oleh kepanitiaan acara Sumpah Pemuda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut terdakwa selaku Bupati meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Sunjaya via ajudannya, Deni Syafrudin menerima uang sebesar Rp 100juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018. Sebagian uang Sunjaya yang ia himpun dari berbagai sumber, kemudian dialirkan pada kepanitiaan PDIP untuk Hari Sumpah Pemuda.
“Terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat pembacaan dakwaan, 27 Februari 2018.
Dalam surat dakwaan, terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Maka itu, terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidN Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.