Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 21-25 Juli 2021. Sejumlah sektor yang sebelumnya mendapatkan pengetatan, kini semakin dilonggarkan.
Dalam menerapkan PPKM Level 4 ini, Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 77 2021. Dalam pasal 13 tertulis bahwa sektor perbelanjaan mal atau pertokoan, hingga pedagang kaki lima mendapat kelonggaran waktu atau jam operasional.