Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sidang lima terdakwa dugaan perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kini memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (23/10/2024).

Lima terdakwa itu yakni; Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya; Atang Rahmat sebagai Anggota Tim P2T/pegawai BPN; Agus Priyono Ketua Satgas B Tim P2T/pegawai BPN; Mono Igfirly Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJP; dan Mushofah Uyun Kades Cilayung.

Para terdakwa ini dinilai telah melakukan perbuatan merugikan negara Rp329 miliar dalam proses pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Lalu seperti apa kronologi pastinya?

1. Kasus ini dari pengadaan tanah untuk perumahan

Pexels/Sora Shimazaki

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa Dadan Setiadi Megantara, Jainal RF Tampubolon menerangkan, dugaan korupsi bermula saat Dadan selaku pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang.

Berjalan waktu, muncul rencana Proyek Strategis Nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

"Pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu," ujarnya.

2. Kemudian pemerintah melakukan pengadaan untuk Tol Cisumdawu

Editorial Team

Tonton lebih seru di