Ilustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jainal menegaskan, karena tanah masih terjadi sengketa uang Rp329 miliar yang sedianya dibayarkan sebagai ganti untung, akhirnya dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.
"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di Bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Jadi uangnya memang tidak dinikmati oleh pak Dadan. Kami menilai peristiwa korupsi memperkaya dirinya belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ungkapnya.
Sementara, jaksa dalam perkara ini, Arlin Aditya membenarkan jika posisi uang saat ini masih berada di BTN.
"Uangnya (masih ada). Disimpan di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," kata dia.
Soal unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan kepada para terdakwa, menurut Arlin hal itu akan jadi substansi pemeriksaan di persidangan. "Itu (putusan) kami serahkan ke hakim," ujar Arlin.
Lebih lanjut, Arlin menyebut, terlepas dari masih tersimpannya uang di BTN, peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah. Perbuatan tersebut, kata dia, berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu. Jadi ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.