Bandung, IDN Times - Empat terpidana korupsi yang "menginap" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan hak remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia.
keempat orang tersebut adalah Drs.H Nadi Sastrakusumah, AHIM Bin Eunui, Adang Suherman, Abdurrahman Nuryadin dan Tjulang Stevanus. Remisi yang diperoleh para narapida ini berupa bebas murni, bebas bersyarat dan mendapatkan potongan hukuman.