Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Daftar Terpidana Korupsi Lapas Sukamiskin yang Dapat Hak Remisi

Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)
Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Empat terpidana korupsi yang "menginap" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan hak remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

keempat orang tersebut adalah Drs.H Nadi Sastrakusumah, AHIM Bin Eunui, Adang Suherman, Abdurrahman Nuryadin dan Tjulang Stevanus. Remisi yang diperoleh para narapida ini berupa bebas murni, bebas bersyarat dan mendapatkan potongan hukuman.

1. Empat orang bebas secara penuh

(Gambaran kapasitas Lapas Sukamiskin Bandung menampung para napi) IDN Times/Arief Rahmat
(Gambaran kapasitas Lapas Sukamiskin Bandung menampung para napi) IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Thurman Hutapea mengatakan, saat ini yang mendapatkan hak remisi untuk Lapas Sukamiskin sebanyak 107 orang. Sedangkan yang mendapatkan hak bebas seluruhnya ada empat orang tersebut.

Satu orang, atas nama Drs. H Nadi Sastrakusumah, sementara WBP An. AHIM Bin Eunui, mendapat remisi empat bulan," ujar Thurman saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

2. Dua orang bebas murni

Petugas tengah membuka salah satu kamar di Lapas Sukamiskin yang dikunci dengan las (Istimewa)
Petugas tengah membuka salah satu kamar di Lapas Sukamiskin yang dikunci dengan las (Istimewa)

Thurman menuturkan, untuk AHIM Bin Euni saat ini masih akan menjalani sisa pidana, sehingga ia tidak bisa dikatakan bebas secara keseluruhan. Adapun AHIM mendapatkan hukuman atas kasus Pembunuhan, hukuman delapan tahun.

"Yang bebas murni hari ini ada dua orang, Adang Suherman dan Abdurrahman Nuryadin dan satu orang mendapat Pembebasan Bersyarat, Tjulang Stevanus," katanya.

3. Koruptor asal Kota Bandung juga ada

IDN Times/Azzis Zulkhairil
IDN Times/Azzis Zulkhairil

Seperti diketahui, H Nadi Sastrakusuma, merupakan mantan Ketua PMI Kota Bandung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana hibah‎ PMI Kota Bandung. Ia juga divonis bersalah dan dan diputuskan menjalani penjara selama empat tahun.

Selain itu, Nandi juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp181 juta. Ia dijerat pidana Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

4. Nazaruddin sebelumnya sudah dinyatakan bebas

IDN Times/Azzis Zulkhairil
IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Nazaruddin yang juga penghuni Lapas Sukamiskin sudah dibebaskan bersyarat pada Kamis(13/8/2020). Nazaruddin sebelumnya sudah menjalani masa cuti pada Juni lalu.

Dalam keterangannya, Nazaruddin mengaku akan fokus pada ibadah dan mendalami Agama Islam. Bahkan ia mengaku akan membuat pesantren. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us