Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan upah minumum tahun 2021 tidak akan naik. Hal ini kemungkinan besar berdampak pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Tahun lalu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK terendah ada di Kota Banjar dengan besaran Rp1.688.217,52. Sedangkan, UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi berada di Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27
Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019.
