Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Besaran UMK 27 Kab/Kota di Jabar Jika Memang Tidak Naik pada 2021
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan upah minumum tahun 2021 tidak akan naik. Hal ini kemungkinan besar berdampak pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Tahun lalu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK terendah ada di Kota Banjar dengan besaran Rp1.688.217,52. Sedangkan, UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi berada di Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27

Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019.

1. Daftar lengkap besaran UMK di Jabar untuk 27 daerah

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Berikut ialah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27

2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18

4. Kota Depok Rp 3.872.551,72

5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54

6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88

7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94

8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61

9. Kabupaten Bandung Barat  Rp2.898.744,63

10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72

11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71

12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71

13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23

14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70

15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97

16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50

17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61

18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31

20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24

21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07

22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69

23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26

24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34

25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33

27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

2. Pandemik COVID-19 membuat perekonomian anjlok

Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum pada 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk tidak ada kenaikan upah minimum 2021 itu sudah melalui kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurut dia, pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Sehingga, hal itu menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan upaya penetapan upah minimum di masa pandemik COVID-19. Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut, maka kami mengeluarkan SE," kata Ida dalam siaran langsung di channel YouTube, Selasa (27/10/2020).

3. Keputusan ini mempertimbangkan berbagi dasar hukum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan ke rumah warga penerima BSU di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Ida menjelaskan, SE tersebut berisi upah minimum di 2021 yang sama dengan 2020. Namun, penetapan upah minimum setelah 2021 dikembalikan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"SE tersebut tentu saja mempertimbangkan berbagai dasar hukum," jelasnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Menaker antara lain Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dari Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Kemudian ada juga PP Nomor 78 tahun 2015, PP 23 tahun 2020, Permenaker nomor 21 tahun 2016, Permenaker 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

4. Pemerintah coba mengakodomasi pendapat banyak pihak

(Ilustrasi buruh) IDN Times/Bagus F

Menurut Ida, pembahasan soal upah minimum tersebut sudah melalui proses yang panjang di Depenas. Semua pendapat juga telah diakomodasi.

"Ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," terang dia.

Editorial Team