Bandung, IDN Times - Gelombang protes atas besaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) disuarakan banyak pihak. UKT yang dianggap terlalu tinggi menjadi beban bagi para mahasiswa sehingga mereka tidak bisa membayarnya.
Di kampus ITB, UKT yang dibayarkan sudah disesuaikan dengan komitmen layanan pendidikan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini dilaksanakan dengan penerapan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan ITB dalam pelaksanaan pendidikan.
Kepala Humas ITB, Naomi mengatakan, tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) menerbitkan dua hal. Pertama, Peraturan Kemendikbudristek nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
Kedua, Keputusan Kemendikbudristek nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Terbitnya Peraturan dan Keputusan Menteri tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Sejak tahun 2017, besaran UKT di ITB tidak mengalami kenaikan. Namun, sejalan dengan kenaikan inflasi dan terbitnya kedua hal tersebut di atas, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru," kata Naomi melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (17/5/2024).