Ini Alasan Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jemaah Ahmadiyah

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang kegiatan pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Jalsah Salanah yang rencananya akan digelar mulai Jumat (6/12/2024) hingga Minggu (8/12/2024) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.
Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan bersama forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, dan masyarakat.
Menurut Agus, keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan faktor internal desa, tetapi juga potensi konflik yang bisa meluas.
“Setelah melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Forkopimda, perwakilan organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat, kami memutuskan bahwa demi keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, baik untuk peserta lokal maupun dari wilayah luar Kuningan,” kata Agus, Jumat (6/12/2024).
1. Mencegah ketegangan seperti 2008 dan 2010
Larangan ini muncul setelah adanya kekhawatiran dari berbagai pihak terkait kemungkinan terjadinya konflik.
Desa Manislor, yang dikenal sebagai pusat aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan pernah menjadi lokasi perselisihan pada 2008 dan 2010. Ketegangan tersebut melibatkan bentrokan antara warga Ahmadiyah dengan kelompok lain yang menolak keberadaan mereka.
Sejumlah organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pertemuan tahunan Jalsah Salanah. Mereka menilai, kegiatan tersebut berpotensi memicu konflik sosial di wilayah yang masih sensitif terhadap isu keagamaan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini semata-mata bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi benturan antarwarga. Agus menjelaskan pemerintah tidak ingin kejadian-kejadian serupa di masa lalu terulang kembali.
“Kami belajar dari pengalaman. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan ini menjadi dasar utama pengambilan keputusan ini,” tegasnya.
2. Tanggapan beragam dari masyarakat
Keputusan ini menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Sebagian masyarakat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan karena dianggap mampu mencegah konflik yang tidak diinginkan.
Dukungan ini terutama datang dari kelompok-kelompok yang sebelumnya menolak keberadaan Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut.
Namun, di sisi lain, terdapat pihak-pihak yang mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. Beberapa aktivis hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih inklusif, seperti membuka dialog antarwarga untuk mengurangi ketegangan.
3. Komitmen pemerintah untuk menjaga kondusivitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah tanpa memihak salah satu kelompok.
Agus menyampaikan bahwa langkah pelarangan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk potensi dampak negatif yang bisa terjadi jika kegiatan tetap dilaksanakan.
“Tidak ada niat untuk mendiskriminasi, tetapi keamanan masyarakat secara keseluruhan menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Selain melarang kegiatan Jalsah Salanah, pemerintah juga akan terus memantau situasi di Desa Manislor untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat memicu konflik. Forkopimda dan aparat keamanan telah dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama periode yang direncanakan untuk acara tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memainkan peran sebagai mediator yang adil guna mengurangi ketegangan sosial di wilayah tersebut.