Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang kegiatan pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Jalsah Salanah yang rencananya akan digelar mulai Jumat (6/12/2024) hingga Minggu (8/12/2024) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.
Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan bersama forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, dan masyarakat.
Menurut Agus, keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan faktor internal desa, tetapi juga potensi konflik yang bisa meluas.
“Setelah melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Forkopimda, perwakilan organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat, kami memutuskan bahwa demi keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, baik untuk peserta lokal maupun dari wilayah luar Kuningan,” kata Agus, Jumat (6/12/2024).