API Jabar pun telah melakukan konsolidasi dengan para anggotanya. Rizal menuturkan, perubahan yang terjadi secara mendadak ini akan memberikan dampak – tidak hanya dampak kejut, tapi cenderung dampak destruktif terhadap industri jika pendekatan pemerintah masih
seperti dalam keadaan normal.
Penurunan permintaan pasar yang signifikan akan mengakibatkan penurunan drastis terhadap kinerja dan kemampuan bayar industri. API pun memohon intervensi pemerintah untuk memberikan relaksasi pembiayaan
tekait dampak pandemic COVID-19 ini agar TPT dapat menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan serapan tenaga kerja, terutama menjelang Ramadan dan hari raya.
Berikut sejumlah hal yang diharap bisa dibantu pemerintah:
A. Sektor Keuangan
1. Relaksasi berupa penundaan sementara pembayaran pokok minimal 1 tahun tanpa
limitasi jumlah kredit.
2. Penurunan bunga kredit pinjaman.
3. Stimulus modal kerja untuk tetap berproduksi sehingga tidak jadi PHK di sektor TPT.
B. Sektor Perpajakan
1. Agar pemerintah memberi keringanan Pajak PPH Badan 50% untuk tahun 2020.
2. Kami juga mengusulkan kesempatan Perbaikan SPT Badan & Pribadi dengan membayar Pokok saja, dan penghapusan Sanksi.
3. Penundaan Tenggat Pembayaran PPH Badan yang semula 30 April menjadi 30 Oktober dan PPH Pribadi yang semula 31 Maret menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga.
4. Memperpanjang masa pembayaran PPN Keluaran menjadi 90 hari, sebagai contoh yang sekarang berjalan penjualan Maret PPN harus di setor April, kita mohon diperpanjang menjadi Juli. Pertimbangannya adalah barang yang dijual rata rata tempo pembayarannya 120 hari dan sebagai antisipasi perpanjangan waktu pembayaran lanjutan dari konsumen sebagai dampak dari perlambatan pasar.