Cirebon, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mulai memperkuat sistem informasi dan layanan migrasi di sejumlah daerah kantong pekerja migran, termasuk Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang masih kerap terjadi dan berpotensi menjerumuskan warga ke pekerjaan bermasalah di luar negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI, Rinardi Rusman, mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun negara berkewajiban memastikan prosesnya berlangsung aman, legal, dan melalui jalur resmi.
“Bekerja ke luar negeri adalah hak masyarakat. Tetapi negara harus hadir memastikan prosesnya aman, legal, dan tidak menjerumuskan warga pada pekerjaan bermasalah,” ujar Rinardi, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai penguatan sistem informasi di daerah menjadi langkah penting karena banyak calon pekerja migran yang belum memahami prosedur resmi keberangkatan. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan perekrutan ilegal dengan berbagai janji pekerjaan di luar negeri.
