Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertemuan kepala daerah di Jawa Barat di kediaman Gubernur Jawa Barat terpilih di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat pada Rabu, (29/1/2025) malam. (Tim Dedi Rachim).

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi alias KDM dipastikan tidak akan mengangkat staf khusus untuk membantu mensukseskan program-program kerja yang telah dibuat. Ia dipastikan akan mengandalkan SDM dari perangkat daerah yang ada di Pemprov Jabar.

Diketahui, staf khusus sendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergabung dalam Tim Akselerasi Pembangunan (TAP). Sebelumnya, tim ini sempat dimanfaatkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Saat ini, Dedi Mulyadi dipastikan tidak akan menggunakan staf khusus tersebut. Hal ini dinyatakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, Selasa (11/2/2025). 

"Pak KDM sudah tegas tidak ada tim akselerasi pembangunan atau TAP, beliau pun sekarang kan menerima semua OPD dari mulai dengan Pak Pj Gubernur dan lainnya," ujar Iswara.

1. Dedi Mulyadi bertemu dewan secara langsung

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menemui para anggota DPRD Jawa Barat secara langsung tanpa ada staf khusus yang diambil dari luar ASN di organisasi perangkat daerah. Bahkan, ketidak-adaan staf khusus tersebut dipastikan akan berlangsung selama masa kepemimpinannya.

"Bahkan dengan dewan, dengan kami pimpinan dewan sudah bertemu pada hari Senin dengan komisi-komisi juga akan bertemu langsung. Bahkan, rapat dengan komisi-komisi itu Pak Dedi sendiri. Pak Dedi, jangankan dengan tim transisinya, atau tim stafnya pun tidak ada. Pak Dedi sendiri," kata dia.

2. Pemprov Jabar kurangi staf khusus

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin juga memastikan akan mengurangi tenaga ahli di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Pemprov Jabar sudah mempekerjakan 2017 orang tenaga ahli dalam beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di 36 SKPD Pemprov Jabar dengan alokasi anggaran mencapai Rp111,130.657.782. 

Jumlah tenaga ahli pada setiap dinas itu berbeda-beda, seperti di Dinas Bina Marga mencapai 160 orang, Diskominfo mencapai 297 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencapai 361 orang.

Kemudian, Dinas Pendidikan 103 orang, Dinas Perumahan dan Permukiman 102 orang dan secretariat daerah mencapai 194 orang. Bey mengatakan, hal itu akan masuk dalam efisiensi, namun akan dikaji terlebih dahulu. 

"Semuanya kan dikaji. Tidak hanya dari penghematan, langsung potong terhadap pelayanan. Kami kaji semuanya, yang penting kami lakukan efisiensi," ujar Bey di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).

Bey mengungkapkan, ia akan mencari tahu terlebih dahulu kegunaan dari para tim ahli tersebut. Seperti dampak jika ada pengurangan di salah satu SKPD akan seperti apa.

"Fungsinya bagaimana jika dikurangi, jangan sampai ada fungsi-fungsi yang berkurang. Yang penting itu kalau memang bisa (dikurangi), tentu kami dengan senang hati. Tapi kami kaji dengan dinas-dinasnya bagaimana kalau dikurangi," ujarnya.

Menurutnya, dengan tim ahli yang sudah berkerja sekian lama ini seharusnya sudah ada transfer ilmu terhadap jajaran perangkat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Berdampak tidak (jika dikurangi), tapi kenapa tidak kan ini sudah sekian lama, harusnya kan sudah bisa ada transfer knowledge seperti itu," ucapnya.

3. Pemerintah pusat minta kepala daerah tidak angkat staf khusus

Raffi Ahmad di kediaman Mari Elka Pangestu (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. 

"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas.

Selain itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut. 

"Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi," kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Editorial Team