Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Selain di Gedung Sate, insenirator milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan Herman akan turut diberhentikan, salah satunya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar yang juga digunakan selama ini untuk menyelesaikan sampah.
"Otomatis (dihentikan), menyesuaikan arahan Pak Menteri. Kami harus taat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq datang ke Kota Bandung dan meminta pemkot lebih cepat dalam mengurangi tumpukan sampah baik dari masyarakat maupun yang menumpuk di pasar. Meski demikian, Hanif tidak menganjurkan pemerintah daerah mengelola sampah dengan penggunaan insinerator khususnya yang ukurannya kecil.
Dia menilai yang lebih baik dalam mengolah sampah adalah mengubahnya menjadi teknik Refuse Derived Fuel (RDF). Ini merupakan bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang mudah terbakar (seperti plastik, kertas, dan karton) setelah dipilah, dikeringkan, dan dicacah menjadi ukuran seragam, sering kali berbentuk pelet atau briket untuk menggantikan batu bara di industri atau pembangkit listrik.
"RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan. Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," kata Hanif usai meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Jumat (16/1/2026).