Bandung, IDN Times - Keinginan agar pemerintah lebih seirus memerangi impor pakaian bekas (thrifting) terus disuarakan para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal serupa juga disampaikan Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI).
Ketua IKATSI, Shobirin F Hamid menuturkan bahwa persoalan ini sebenarnaya bukan barang baru. Impor pakaian bekas sudah ada sejak lama dan semakin berkembangan beberapa tahun sebelum pandemik COVID-19. Puncaknya pada 2019 di mana impor pakaian bekas mencapai 392 ton.
"Ini yang terus kami suarakan sejak dulu. Mulai dari baju, tas, sepatu hingga produk tekstil hilir lainnya yang bekas banyak yang impor ke kita," kata Shobirin ketika dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Dengan perkembangan media sosial yang memperlihatkan tren ini makin diminati, pelaku UMKM yang menjual barang thrifting pun kian menjamur. Padahal keberadaan mereka bisa menggerus bisnis UMKM lokal yang selama ini memproduksi pakaian untuk diperjualbelikan.