Bandung, IDN Times - Nasib para penjual baju bekas atau thrifting masih terombang-ambing oleh pemerintah. Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) mendorong pemerintah bisa memberikan soslusi konkret pada pelaku usaha thrifting.
Ketua Umum IKATSI, M. Shobirin F Hamid mengatakan, banyak orang yang bergantung pada jual beli pakaian bekas impor. Apalagi banyak orang yang bisa 'selamat' karena thrifting selama masa pandemi. Menurutnya, aktivitas perdagangan barang bekas harus dilihat dari beberapa hal.
"Pertama, pasar loak atau jual beli barang bekas adalah legal. Aparat tidak boleh menindak atau merampas handphone, laptop atau barang elektronik bekas yang diperjualbelikan. Sama halnya dengan jual beli pakaian bekas di Pasar Loak Gedebage," ujar Shobirin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6/2023).