Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Tiri yang Aniaya Bocah hingga Meninggal Ditetapkan jadi Tersangka
Kapolres Sukabumi AKBP Samian (dok IDN Times)
  • Polres Sukabumi menetapkan TR, ibu tiri korban NS (12), sebagai tersangka kasus kekerasan anak yang menyebabkan kematian setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim.
  • Penyiksaan terhadap NS diketahui sudah berlangsung sejak 2023, dengan bentuk kekerasan fisik seperti tamparan dan jeweran, bahkan sempat dilaporkan namun berakhir damai.
  • TR berdalih tindakannya untuk mendisiplinkan anak, namun kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus kematian bocah berinisial NS (12 tahun) alias Nizam kini memasuki babak baru. Polres Sukabumi menetapkan TR, selaku ibu tiri korban menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak.

"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kami tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

1. Ibu tiri tega aniaya sejak tahun 2023

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata bukan satu kali terjadi. Ibu tirinya dengan tega menyakiti sang anak sejak tahun 2023 lalu. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

"Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini," kata Samian.

2. Motif mendidik anak

Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan. Sebelumnya, TR juga sempat membantah keras aksi dugaan kekerasan tersebut.

"Untuk motifnya sendiri masih kami dalami, karena ini sebagai orangtua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu," tutur Samian.

3. Dijerat pasal perlindungan anak

Ilustrasi penganiayaan anak via dnaindia.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

"Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Samian.

"Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah."

Editorial Team