Dok.Pribadi/Agithyra Nidiapraja
Tempat selanjutnya yang tidak jauh dari monumen ini adalah rumah Inggir Ganarsih. Dikutip dari museumindonesia.com, rumah yang berada di ujung jalan, Jalan Ciateul No.8 Bandung, yang sejak bulan November 1997 berganti nama, menjadi Jalan Inggit Garnasih.
Penggantian nama jalan tersebut bertepatan dengan pemberian Tanda Kehormatan 'Bintang Mahaputera Utama' kepada tokoh bersejarah ini, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 073/TK/1997 tanggal 11 Agustus 1997, yang penyerahannya dilaksanakan pada tanggal 10 November 1997.
Secara administratif termasuk RT 02 RW 07 yang berada di wilayah Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung. Rumah bersejarah ini terletak kurang lebih tiga kilometer dari Mesjid Agung Bandung dan Pendopo Kabupaten, atau kurang lebih setengah kilometer sebelah utara dari Monumen Bandung Lautan Api (Lapangan Tegallega) atau Museum Negeri Sri Baduga Provinsi Jawa Barat.
Nilai Kesejarahan Rumah Inggit Garnasih Rumah Inggit Garnasih merupakan bangunan cagar budaya, heritage bagi bangsa Indonesia, sesuai Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, harus dilindungi dan dilestarikan karena memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia. Berfungsi bagi pemahaman, pengembangan dan pemanfaatan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
Keberadaan rumah Ibu Inggit Garnasih masih belum banyak diketahui masyarakat umum. Mengacu pada catatan dan bukti sejarah, bahwa rumah mungil di Jalan Ciateul itu ditempati Inggit Garnasih dan Soekarno sejak tahun 1926 sampai dengan pertengahan 1934.
Sebelum Soekarno dan Inggit Garnasih dibuang ke Ende, Flores, maupun Bengkulu, tanah dan rumah itu mempunyai andil besar mewarnai perjalanan perjuangan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan sebagai tempat bertemunya Soekarno dengan kawan-kawan seperjuangannya berdiskusi untuk mencapai Indonesia Merdeka.