Pegawai Bandung Zoo ingin tempat ini segera dibuka. IDN Times/Debbie Sutrisno
Di sisi lain, satwa yang berada di dalamnya, terutama satwa dilindungi berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sementara aspek konservasi dan kehutanan disupervisi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Satwa-satwa dilindungi itu merupakan titipan dari negara. Jadi mau tidak mau kami harus melibatkan tiga level pemerintah,” kata Farhan.
Saat ini, pengelolaan kawasan dilakukan bersama, dengan Pemkot Bandung sebagai pemegang aset, Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan sebagai pengawas, dan Pemerintah Pusat yang menanggung 100 persen biaya pakan satwa.
Selama proses kajian berlangsung, Farhan memastikan Bandung Zoo tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik. Masyarakat masih diperbolehkan berkunjung, selama mematuhi aturan yang ditetapkan untuk keluar-masuk kawasan.
“Sekarang tetap ruang terbuka hijau untuk publik yang di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi,” ujarnya.
Terkait kepastian arah kebijakan, Farhan menargetkan keputusan akan diambil dalam waktu maksimal dua bulan. Ia mengakui, kajian awal sudah ada, namun belum bisa diputuskan secara menyeluruh.
“Kelihatannya sudah ada hasil kajiannya, tapi saya belum baca komplit,” kata Farhan.