Kota Sukabumi, IDN Times - Manajemen Hotel Anugrah Sukabumi mengklaim tidak menerima denda Rp1 juta bagi tamu yang menggeser tempat tidur (join bed). Kuasa hukum hotel, Rida Ista Sitepu, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan reputasi hotel.
"Permasalahan utama di sini terkait denda Rp1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp1 juta itu," ujar Rida, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Rida, isu ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun rinaputri1980 pada 30 November 2024 lewat media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati menginap di hotel karena adanya denda tersebut.
"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.