Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Anugrah Hotel Sukabumi usai viral kasus denda Rp1 juta (IDN Times/Fatimah)

Kota Sukabumi, IDN Times - Manajemen Hotel Anugrah Sukabumi mengklaim tidak menerima denda Rp1 juta bagi tamu yang menggeser tempat tidur (join bed). Kuasa hukum hotel, Rida Ista Sitepu, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan reputasi hotel.

"Permasalahan utama di sini terkait denda Rp1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp1 juta itu," ujar Rida, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Rida, isu ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun rinaputri1980 pada 30 November 2024 lewat media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati menginap di hotel karena adanya denda tersebut.

"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

1. Kebijakan larangan joint bed di Hotel Anugrah

Registration card Hotel Anugrah Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Rida menjelaskan bahwa dalam SOP hotel terdapat beberapa aturan larangan, termasuk merokok di kamar, membawa makanan berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur.

"Memang aturan yang kami cantumkan tertera dalam bentuk bahasa Inggris, tapi kami sampaikan rasa-rasanya zaman sekarang tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan bahasa Inggris karena kita sudah dipermudah dengan aplikasi-aplikasi terjemahan bahasa Inggris," kata Rida.

Ia menjelaskan bahwa larangan menggeser tempat tidur diberlakukan karena berpotensi merusak fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan di kamar. Oleh karena itu, aturan tersebut ditegakkan demi menjaga kondisi properti.

Meskipun demikian, Rida mengungkapkan bahwa beberapa tamu sebelumnya pernah meminta izin untuk menggeser tempat tidur, dan pihak hotel memberikan toleransi dengan syarat mendapatkan izin resmi.

"Dari pengunjung yang pernah datang ke sini, disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh tapi dengan catatan harus dengan izin Anugrah Hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu," katanya.

2. Ancaman dan teror usai kasus viral

Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida (IDN Times/Fatimah)

Setelah kasus ini viral, manajemen hotel mengalami berbagai bentuk intimidasi. Resepsionis hotel mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi dan melontarkan tuduhan.

"Di resepsionis itu ada telepon operator dan kami menerima telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan, ‘Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1 juta.’ Ada kata-kata ‘Anugrah Hotel berengsek’ dan telepon ditutup," ungkapnya.

Selain teror telepon, pihak hotel juga telah mencoba berkomunikasi langsung dengan pemilik akun yang mengunggah video viral tersebut. Namun, respons yang diterima tidak menunjukkan itikad baik.

"Kami sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang dengan pernyataan, ‘silakan datang ke Tangerang,’" ujar Rida.

Situasi ini semakin memperkeruh keadaan, sehingga manajemen hotel merasa perlu mengambil langkah hukum demi menjaga reputasi bisnis mereka.

3. Langkah hukum Hotel Anugrah Sukabumi

Konferensi pers Hotel Anugrah Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Merasa dirugikan akibat penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, manajemen hotel berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Selanjutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan masyarakat umum yang sempat reply atau share video tersebut untuk melakukan takedown (dihapus)," kata Rida.

Ia menyebut bahwa kasus ini akan dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya masih membuka peluang bagi pemilik akun untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf atau penghapusan video, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.

"Kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum," tuturnya.

Editorial Team