Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Hotel Sheo adalah tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2016. Padahal hal tersebut merupakan izin yang harus diperpanjang setiap tahunnya oleh pelaku usaha pariwisata.
"TDUP harus diperpanjang satu tahun sekali. 2015 mereka mengajukan. Jadi dari 2016 mereka tidak memperpanjang sampai sekarang," kata Kenny
Ia mengatakan TDUP merupakan kewajiban pelaku usaha agar terdaftar dalam database pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 37 ayat 1 dalam Perda 7 2012.
Dalam pendaftaran TDUP, kata dia, ada syarat-syarat yurudis, administrasi, dan teknis yang harus dipenuhi. Selain itu, hotel ini juga telah berubah kepemilikan yang belum dilaporkan pada pemerintah.
"Jadi penyegelan ini penegasan dari aturan perda yang kita punya. Bahwa kita harus tegakan aturan," ujarnya.