Bandung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja menangkap DMR, seorang santri asal Tasikmalaya yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax. DMR, diketahui merupakan seseorang yang menyebarkan informasi bahwa anggota kepolisian melanggar aturan Pemilu karena telah membuka kotak suara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berita bohong tersebut berupa video yang disebarkan ke media sosial. Dalam rekaman amatir itu, DMR seolah-olah menggambarkan bahwa polisi melakukan tindakan ilegal dengan membuka kotak surat suara di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya.