Bandung, IDN Times - Aturan pugutan tabungan perumahan rakyat atau Tapera saat ini menjadi perbincangan hangat di publik. Gelombang penolakan pungutan tersebut bukan hanya dilakukan para pekerja, melainkan juga para pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum HLKI Jabar-Banten Firman Turmantara mengatakan, perubahan kebijakan mengenai Tapera yang berdampak pada kewajiban membayar baik pengusaha sampai pekerja jelas memberatkan. Terlebih persetujuan ini dianggap bisa merugikan karena lebih banyak penolakannya ketimbang pihak yang mendukung.
"Iuran dalam bentuk apapun leh pemerintah harusnya ada persetujuan daru pihak yang dipungut. Karena ini kan sifatnya perjanjian penyimpanan uang, maka harus ada beberapa hal yang disetujui bersama," kata Firman saat dihubungi wartawan, Rabu (29/5/2024).