Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak memperbolehkan pengusaha hiburan termasuk klab, biliar, hingga karaoke membuka usahanya. Melalui peraturan wali kota (perwal) nomor 82 tahun 2021 yang ditandatangani, Kamis (18/8/2021), Pemkot Bandung belum bisa merelaksasi aturan untuk hiburan di malam hari termasuk yang berada di dalam ruangan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, dalam pasal 22 terdapat perubahan di mana, Pemkot Bandung melarang kegiatan atau aktivitas usaha meliputi salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa atau massage, karaoke, biliar, bioskop, gym, pub atau klab malam dan bar, arena bermain anak dan arena permainan serta kegiatan incentives, conferencing, exhibitions (ICE).
"Selain itu, (larangan untuk) usaha di lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak anak seperti taman lalu lintas," ujar Oded berdasarkan perwal tersebut dikutip, Jumat (20/8/2021).