Bandung, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak menerapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng premium. Atas keputusan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) meminta pihak kepolisian turut memantau distribusi agar suplay bisa lebih merata.
Iendra Sofyan, Kepala Disperindag Jabar mengatakan, Pemprov Jabar sudah mendengar langsung soal keterangan dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru ini. Menurutnya, ada beberapa poin harus dipahami oleh masyarakat.
"Pertama, kalau kemarin kebajakan HET (minyak curah) itu Rp11.500 sekarang menjadi Rp14.000. Kedua, untuk harga yang kemasan (premium), HET itu Rp14.000 sekarang dilepas ke pasaran," ujar Iendra melalui keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).