Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa santriwati Bandung, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah kasasi ditolak oleh MA beberapa hari kemarin.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, putusan penolakan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah diterima oleh Herry Wirawan pada Kamis 23 Februari 2023.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).