Herry Wirawan Ajukan PK Atas Vonis Hukuman Mati ke Mahkamah Agung

Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa santriwati Bandung, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah kasasi ditolak oleh MA beberapa hari kemarin.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, putusan penolakan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah diterima oleh Herry Wirawan pada Kamis 23 Februari 2023.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
1. Pengacara akan berdiskusi terlebih dahulu
Ira menjelaskan, setelah mendapatkan surat, ia kemudian berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Selanjutnya kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi. Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.
2. Mahkamah Agung tolak eksepsi Herry Wirawan
Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Ada 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
3. Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru
Sedangkan, Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman mengatakan, Herry akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru. Mengingat vonis terhadap Herry cukup berat, dan aturan rutan tidak untuk terdakwa dengan vonis seperti Herry Wirawan.
"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus," kata dia kepada wartawan pada Selasa (10/1).
Suparman belum dapat mengungkapkan secara pasti waktu dan tempat Herry akan dipindahkan. Menurut dia, instansinya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
"Nanti kami koordinasi dulu, nanti kami akan sampaikan ke teman-teman (jurnalis) kapan kami akan laksanakan," ucap dia.