Hengky Kurniawan Gugat Hasil Pilbup Bandung Barat ke MK

Bandung Barat, IDNTimes - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat itu dari pasangan Hengky-Ade itu sudah teregister dalam situs MK, https://wwwkri.id dengan Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/20224. Gugatan didaftarkan pada Senin (11/12/2024).
"Pengajuan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah ke MK yang telah di daftarkan pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB," kata Kuasa Hukum Hengky-Ade Boyke Luthfiana Syahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
1. Berharap ada putusan terbaik
Boyke mengatakan, dalam pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.
"Misalnya, pemohon bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil Pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) ada kesalaha atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar dia.
Pihaknya meyakini nantinya MK akan memberikan keputusan yang terbaik untuk pasangan Hengky-Ade. Sebab, pasangan Hengky-Ade meyakini ada pelanggaran serius di Pilkada KBB.
"Mengenai bukti ke MK yang jelas kita akan meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti dan saksi bahwa benar telah terjadi pemerkosaan demokrasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
2. Tak diikuti paslon lainnya
Sementara itu langkah Hengky-Ade itu tak diikuti pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas.
Ketua DPD PKS Bandung Barat Acep Hud mengatakan, pasangan Didik-Gilang tak jadi membawa permasalahan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ke MK. Alasannya, karena persyaratannya cukup sulit.
"Kita sulit membuktikan itu, butuh biaya, saksi kuasa hukum yang harus dikumpulkan," kata Acep Hud.
Kuasa Hukum pasangan nomor 4 Edy-Unjang, Nurfalah mengatakan pihaknya lebih memilih menyerahkan pelanggaran Pemilihan Bupato dan Wakil Bupati Bandung Barat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB.
"Kita lebih memilih menyerahkan pelanggaran dugaan money politics kepada Bawaslu. Sampai sekarang kita terus berproses mengadukan temuan-temuan, kita juga terus ada pendampingan untuk saksi. Harapan kita pelanggaran ini bisa ditindak secara hukum," ujar dia.
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilysa Wildan Mukhlisin mengatakan pihaknya kesulitan mengumpulkan para saksi untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada KBB.
"Kita kesulitan terkait para saksi. Mereka dalam proses pengumpulan keterangan ternyata beberapa saksi memilih mundur, sementara dalam syarat harus ada tanda tangan perstetujuan saksi," kata Wildan.
3. KPU KBB angkat bicara
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KBB) KBB Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat mengajukan gugatan hasil Pilkads 2024 ke MK.
"Ada pengajuan (ke MK). Betul (dari pasangan Hengky-Ade)," kata Ripqi.
Sebelumnya, KPU KBB sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Hasilnya, pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail memperoleh suara terbanyak yakni 341.225 suara. Urutan kedua ada pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang meraih 224.066 suara.
Kemudian urutan ketiga ada pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari yang memperoleh 165.672 suara, dibawahnya lagi ada pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari yang meraih 137.567 suara dan posisi terakhir ada pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas yang meraih 43.843 suara.