Bandung Barat, IDNTimes - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat itu dari pasangan Hengky-Ade itu sudah teregister dalam situs MK, https://wwwkri.id dengan Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/20224. Gugatan didaftarkan pada Senin (11/12/2024).
"Pengajuan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah ke MK yang telah di daftarkan pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB," kata Kuasa Hukum Hengky-Ade Boyke Luthfiana Syahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).