Bandung, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir kembali terjadi di Kota Bandung, kali ini di Stasiun Cimekar. Dari informasi di media sosial warganet merasa geram karena ada tiket yang harus dibayar ketika hanya mengantarkan masyarakat menggunakan kereta api dari stasiun ini.
Dari unggahan di media sosial tersebut, penerapan tarif parkir bagi mobil sebesar Rp10.000 , motor Rp5.000, dan drop (Drop Off) alias menurunkan penumpang sebesar Rp2.000.
PT KAI Daop 2 Bandung buka suara terkait tarif parkir tak lazim di Stasiun Cimekar, Kota Bandung. Saat ini PT KAI Daop 2 telah berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk memperbaiki sistem dan regulasi parkir di stasiun Cimekar.
Manager Humas PT KAI Daop 2, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengelolaan parkir di stasiun Cimekar kepada pihak ketiga.
"KAI sudah menyerahkan pengelolaannya ke pihak ke tiga, jadi bukan dari KAI maupun dari anak perusahaan seperti di KAI services," kata Mahendro saat dihubingi wartawan, Selasa (3/10/2023).
