Bandung, IDN Times - Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait surat keramaian atau izin hiburan masyarakat yang dikeluarkan Koramil Kota Bandung. Adapun surat izin tersebut dikeluarkan terkait rencana masyarakat di sekitar Arcamanik hendak mengadakan kegiatan hiburan budaya kuda ronggeng.
Kodam III Siliwangi membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal kepada anggota yang terlibat hingga teguran terhadap Danramil.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulisnya dalam akun Instagram resmi @kodamsiliwangi dikutip IDN Times, Selasa (4/11/2025).
