Bandung, IDN Times - Selama bulan Ramadan banyak masyarakat yang kerap menghabiskan waktu sore ngabuburit menunggu adzan magrib bermain di sekitar jalur rel kereta api. Hal ini mengkhawatirkan karena bisa menggangu akses kereta dan membahayakan masyarakat itu sendiri.
Mengantisipasi warga melakukan kegiatan ngabuburit di area jalur rel KA, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel.
Selain itu, PT KAI juga memberikan penjelasan mengenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 173 di mana Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian, serta Pasal 181 ayat (1). Dimana isi dalam pasal tersebut adalah:
"bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo melalui siaran pers dikutip, Jumat (15/4/2022).