Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/5), menggelar sidang pleidoi atas lima pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didakwa menerima suap dari pengembang proyek Meikarta (Lippo Group). Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, salah satu terduga penerima suap terbesar, adalah terdakwa pertama yang membacakan pleidoinya.
Dalam surat pembelaan tersebut, Neneng mengaku bersalah karena telah lalai menerima suap sebagai kepala daerah. Kader Partai Golkar itu juga berharap keringanan hukuman pada hakim dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena tengah mengurus putrinya yang baru dilahirkan bulan lalu.
Jaksa KPK menduga bahwa Neneng berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Meikarta dengan total Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Maka, mereka menuntut Neneng dengan hukuman penjara 7,5 tahun dengan denda Rp250 juta subside 4 bulan kurungan penjara.
Landasan aturan yang digunakan dalam menjerat Neneng Pasal 12 Hurup B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagaimana berlangsungnya sidang pembelaan Neneng?