Debbie Sutrisno/IDN Times
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang bisa menimbulkan perselisihan. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai standar sudah menyalahi aturan yang ada karena suara yang dikeluarkan di luar batas.
"Permasalahan knalpot brong yang sekarang menyita dan menjadi isu pembahasan publik. Knalpot brong sudah tidak standar karena menghasilkan suara di atas ambang batas yang sudah ditentukan," kata Wibowo dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Wibowo mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang. Ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan bahwa
setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
"Pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.