Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Hasilnya hanya dua daerah yang memiliki upah sektor itu. Sementara, sisanya dinyatakan hanya memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Keputusan UMSK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024. Bey turut membeberkan beberapa alasan mengapa pada akhirnya memutuskan dua kabupaten dan kota saja yang memiliki UMSK.

Ia mengatakan, dari total 27 kabupaten dan kota ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

"Sembilan daerah itu tidak mengusulkan adanya UMSK tahun 2025," ujar Bey. 

1. Ada 13 kabupaten dan kota tidak menemui kesepakatan

(Humas/Pemprov Jabar)

Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak menjalin kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

"Berdasarkan Permenaker 16/2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan. Syaratnya itu, adanya kesepakatan. Sebanyak 13 kabupaten/kota itu tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ujarnya.

2. Hanya dua kabupaten dan kota yang disepakati punya UMSK

Editorial Team

Tonton lebih seru di