Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Proses hukum tersangka dokter Priguna belum masuk ke kejaksaan setelah dua bulan kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung dirilis polisi.
  • Kepolisian masih melengkapi data dan pemeriksaan saksi, sementara Kemenkes nonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka.
  • Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan meski menjadi tersangka, ingin ilmunya tetap bisa membantu orang lain.

Bandung, IDN Times - Hampir dua bulan sejak kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung oleh Dokter Priguna dirilis Polda Jawa Barat, pada 9 April 2025, berkas tersangka  belum masuk ke kejaksaan untuk disidangkan.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, kepolisian masih melengkapi sejumlah data dan pemeriksaan saksi lainnya agar lebih kuat ketika naik ke meja hijau. Terkait jumlah saksi yang diperiksa dan data masih dikumpulkan, Surawan belum bisa memberikan informasinya.

"Belum (masuk). Nanti kalau sudah akan kita rilis," kata Surawan saat dihubungi, Senin (2/6/2025). Menurutnya, tidak ada kesulitan yang signifikan dalam penanganan perkara ini.

1. Priguna harap profesinya sebagai dokter tak dihilangkan

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Priguna saat ini masih mendekam di tahanan Polda Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Tiga orang sudah mengakui menjadi korbannya. Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka. 

Namun, dalam pertemuan dengan Kakanwil HAM Jawa Barat, Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan. Dia ingin ilmunya sebagai dokter tetap bisa digunakan untuk membantu orang lain.

"Intinya siap menjalani proses hukum secara profesional, tapi harapannya, keluarga tidak menjadi korban. Kedua, agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan. Itu kan hak yang harus dijaga, profesi dokter adalah profesi sampai mati, dan harus dihormati," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail ditemui di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

2. Dia tetap dapat hak meski seorang tersangka

Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS pelaku tindakan kekerasan seksual. (Sumber: Wisma Putra/detikJabar)

Priguna sebelumnya telah lulus dari jurusan kedokteran di salah satu kampus swasta di Bandung, dilanjutkan kuliah di Univesitas Padjadjaran (Unpad) dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, Bandung. Di rumah sakit inilah Priguna melancarkan aksinya, termasuk dugaan pemerkosaan kepada keluarga pasien.

Hasbullah menyebut, meski sudah menjadi tersangka tetap ada hak yang harus didapat. Misalnya, perlakuan yang baik di dalam tahanan oleh kepolisian.

"Kita ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Jadi bukan hanya melihat dari apa yang terjadi, tetapi kita juga ingin melihat sistem yang lebih besar," paparnya.

3. Beri rekomendasi atas kasus serupa

Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)

Dengan pendampingan ini, diharapkan ada informasi penting tentang kasus serupa yang dilakukan dokter, tidak hanya di Kota Bandung, tapi juga daerah lainnya.

"Ikut mengawal kasus ini agar bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan sampai ini terus terulang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang. Profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia, dan karena itu kita tidak bisa melihat ini dari satu sisi saja," paparnya.

Editorial Team