Cirebon, IDN Times - Putusan hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon atas permohonan pergantian nama dua remaja berkelamin ganda dinilai menuai kejanggalan. Sebab, putusan hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin saja, sementara untuk perubahan nama pemohon tidak dikabulkan.
Pengacara pemohon, Topik SH menjelaskan, putusan hakim pada Rabu 24 November 2021 lalu hanya mengabulkan permohonan kedua remaja yang menginginkan status pergantian kelamin karena mengalami kelainan. Anehnya, keputusan itu tidak dibarengi dengan permintaan pemohon untuk mengabulkan pergantian nama.
Adanya kejanggalan tersebut, kuasa hukum pemohon berencana akan mengajukan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Topik menyayangkan, putusan kepada kliennya itu cenderung membuat hakim memandang persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama pemohon adalah dua perkara berbeda.
Dalam pandangannya, sesuai yurisprudensi dan common sense, pergantian jenis kelamin tentunya selaras dengan pergantian nama.
"Pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa kita lihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung, atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama."
"Dalam dua putusan itu saja tampak hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. Itu memang semestinya,” ujar Topik SH melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).