Jika kondisi seperti ini terus dilanjutkan, kata dia, semua pihak mendapatkan kerugian. Pedagang Pasar Andir terus merasakan ketidaknyamanan, pelayanan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Andir pun menjadi tidak maksimal. Bahkan keuangan negara dirugikan karena proses-proses seperti ini pasti mengeluarkan biaya.
PT APJ kehilangan potensi keuntungan perusahaannya. Di luar itu, pihak lain seperti pengadilan maupun pihak kepolisian pun menjadi terlibat untuk menghabiskan waktu mengurusi masalah yang tidak jelas dasar hukumnya. Terlalu banyak kerusakan yang dibuat karena sikap PD Pasar yang seperti ini.
Jika PD Pasar Bermartabat terus menutup mata atau tidak mau taat dan menghormati Putusan BANI sebagai ketentuan hukum yang berlaku, kata dia, pihaknya tinggal berharap proses eksekusi atas putusan BANI dapat segera dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung.
“Di sisi lain, jika benar perlindungan hak PT APJ selaku investor dan sekaligus mitra PD Pasar bermartabat harus melalui upaya paksa Pengadilan Negeri bandung, maka sudah sangat nyata perihal tidak kondusifnya iklim investasi di Kota Bandung ini,” kata Bhaskara.