Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK memberikan tuntutan pada Sudrajad dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Kemudian, Sudrajad diberikan pidana tambahan membayar uang pengganti 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.
Kemudian, jika Sudrajad tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.
"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," kata Penuntut KPK beberapa hari kemarin.
Sudrajad Dimyati sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Elly Tri Pangestuti.