Bandung, IDN Times - Seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, berinisial HW melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pelecehan seksual pada 12-14 orang muridnya. Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, korban dari rudapaksa HW berjumlah 12 orang. Sedangkan, dari jumlah itu ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
