Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Pondok Pesantren di Bandung Lecehkan 12-14 Orang Muridnya
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Bandung, IDN Times - Seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, berinisial HW melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pelecehan seksual pada 12-14 orang muridnya. Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, korban dari rudapaksa HW berjumlah 12 orang. Sedangkan, dari jumlah itu ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

1. Ada bayi yang sudah dilahirkan atas perlakukan guru

Dok.IDN Times/istimewa

Kemudian, Dodi bilang, berdasarkan kabar terbaru yang didapatkannya, ada beberapa bayi yang sudah dilahirkan oleh korban akibat perbuatan bejat HW. Adapun HW melakukan perbuatan itu dilakukan sejak 2016-2021.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ungkapnya.

2. Kejari Bandung sebut ada 14 orang murid jadi korban

Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah masuk ke PN Bandung Pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Persidangan juga sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Agus Mudjoko bilang, berdasarkan data yang ia terima, korban dari perbuatan bejat HW mencapai 14 orang. Saat ini seluruh korban tengah dalam kondisi trauma. "Rata-rata semua korban trauma berat," kata dia.

3. Korban diimingi kerjaan mapan

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Sedangkan, berdasarkan salinan dakwaan yang diterima IDN Times, HW melakukan rudapaksa pada korban berulang kali hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata jaksa penuntut mengutip dari dakwaan.

Dalam dakwaan jumlah korban HW juga mencapai 14 orang. Jumlah ini lebih banyak dari yang disebutkan oleh Kejati Jabar.

4. HW didakwa melanggar UU tentang perlindungan anak

google anteroaceh.com

Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Bandung mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 65 KUHPidana.

"Mendakwa HW sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," kata Jaksa. 

Editorial Team