Bandung, IDN Times - Seorang guru mengaji di Kota Bandung ditetapkan menjadi tersangka pencabulan usai melakukan aksinya kepada sejumlah korban. Dalam pelaporan yang diterima kepolisian, tersangka AR telah melakukan pelecehan kepada korban, JMZA, yang masih berusia 13 tahun. Aksi itu terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku melakukan perbuatan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur ketika korban dipanggil ke rumahnya untuk mengaji pada pada Maret 2025 hingga April 2025. Suatu waktu korban diminta masuk ke kamar tersangka dengan alasan bahwa korban sempat mengunggah foto tanpa menggunakan kerudung.
"Hal tersebut tidak dibenarkan oleh tersangka. Selanjutnya saat tersangka mengklarifikasinya dan korban terdiam kemudian tersangka mencium pipi, bibir, dan meraba payudara korban," kata Budi, Rabu (23/7/2025).