Bandung, IDN Times - Keinginan pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sejumlah sektor termasuk pendidikan dianggap tidak tepat. Kondisi ini diprediksi akan membuat kesenjangan pendidikan kian tinggi di Indonesia.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan pendidikan Prof Cecep Darmawan. Menurut dia, wacana penerapan PPN di sektor pendidikan tidak boleh dilakukan. Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini menilai, pendidikan harusnya menjadi sektor yang dikecualikan dalam regulasi penerapan pajak.
"Pertama, harusnya dilihat dulu regulasinya. Pendidikan itukan yang dikecualikan dari PPN. Kedua, pendidikan itukan ranah publik dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya," ujar Cecep, saat dihubungi, Selasa (15/6/3021).