Guru Besar UPI Kritik Demokrasi Indonesia: Pertahankan Dinasti Politik

Bandung, IDN Times - Sebanyak 69 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung mengkritik sistem demokrasi saat ini. Salah satunya adalah adanya upaya untuk menjegal keputusan konstitusi yang diputuskan oleh Mahkaham Konstitusi (MK) dalam aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Salah satu inisiator dari UPI, Cecep Darmawan mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.
"Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik," kata dia, Minggu (25/8/2024).
1. Semangat kompetisi di Indonesia kian memburuk

Gejala ini ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi.
Mencermati kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan yang kian memprihatinkan ini, maka kami Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dengan penuh itikad perjuangan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut kepada seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding. Hentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak muruwah konstitusi, menciderai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
2. Mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai Putusan MK. Hindari segala upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan dan berintegritas.
3. Mendorong agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilandasi oleh semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) serta sesuai dengan rule of game yang berlaku.
4. Mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan atau tindakan represifitas kepada para massa aksi demonstrasi. Hindari upaya pengamanan massa yang berlebihan dan gunakanlah prosedur yang terukur, sesuai peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan yang humanis.
5. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
6. Mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermartabat.
"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi yang berdasarkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
2. Ini puluhan guru besar UPI yang layangkan kegusarannya

1. Cecep Darmawan
2. Nugraha
3. Herli Salim
4. Elly Malihah
5. Aceng Ruhendi hSaifullah
6. Enjang A, Juanda
7. Dadang Juandi
8. Ade Gafar Abdullah
9. M. S. Barliana
10. Nina sutresna
11. Yusuf Hidayat
12. Dede Rohmat
13. Nanang Priatna
14. Vina Adriany
15. Topik Hidayat
16. Amay Suherman
17. Aan Komariah
18. Retty Isnendes
19. Nandang Rusmana
20. Suwatno
21. Rizky Rosjanuardi
22. Neti Budiwati
23. Isah Cahyani
24. Usep Kuswari
25. Dedy Achmad K
26. Fitri Khoerunnisa
27. Lilis Widaningsih
28. Meta Arief
29. Isma Widiaty
30. Agus Taufik
31. Juju Masunah
32. Budi Mulyanti
33. Mumu Komaro
34. Suryana.
35. Yoyoh Jubaedah
36. Maman AR
37. Sri Setyarini
38. Tjutju Yuniarsih
39. Amung Ma'mun
40. Sri Subekti
41. Turmudi
42. Dedi Rohendi
43. Ahmad Mudzakir
44. Diana Rochintaniawati
45. A. Jajang W. Mahri
46. Heri Yusuf Muslihin
47. Didin Saripudin
48. Yatti Sugiarti
49. Yeti Mulyati
50. Budi Santoso
51. Aim Abdulkarim
52. Asep Bayu Dani Nandiyanto
53. Sofyan Iskandar
54. Nuria Haristiani
55. Tati Narawati
56. Ida Kaniawati
57. Tri Indri Hardini
58. Vanessa Gaffar
59. Suhendra
60. Yulianeta
61. Johar Maknun
62. Enok Maryani
63. Yayan Sanjaya
64. Nurjanah
65. Sapriya
66. Ridwan Effendi
67. Ratih Hurriyati
68. Vismaia Damaianti
69. Dingding Haerudin
3. DPR dan KPU akhirnya pakai aturan MK setelah didemo di berbagai daerah

Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Palu pengesahan diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetok palu.
Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.