Cirebon, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Para WNA tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) namun terindikasi melakukan aktivitas kerja di lingkungan sebuah perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Laporan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lokasi. Di sana ditemukan delapan WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Komang, Rabu (28/1/2026).
