Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pekerja (freepik.com/aleksandarlittlewolf)
ilustrasi pekerja (freepik.com/aleksandarlittlewolf)

Intinya sih...

  • Delapan WNA Cina dicokok di Cirebon karena diduga bekerja secara ilegal

  • Para WNA terlibat dalam aktivitas operasional di area perusahaan, melanggar izin tinggal dan dasar hukum

  • Kantor Imigrasi Cirebon menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan memperketat pengawasan serta mendorong peran masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Para WNA tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) namun terindikasi melakukan aktivitas kerja di lingkungan sebuah perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Laporan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lokasi. Di sana ditemukan delapan WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Komang, Rabu (28/1/2026).

1. Ditemukan beraktivitas di area perusahaan

Ilustrasi pekerja yang burnout (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, delapan WNA tersebut berada di area perusahaan dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas operasional. Petugas mendapati mereka melakukan pekerjaan konstruksi hingga pengoperasian peralatan di lingkungan usaha tersebut.

Selain itu, para WNA diketahui tinggal di mess yang berada di dalam kawasan perusahaan, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas kerja harian. Padahal, seluruh WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.

“Visa on Arrival hanya diperbolehkan untuk kunjungan singkat seperti wisata atau urusan tertentu yang sifatnya non-pekerjaan. Visa tersebut tidak membolehkan pemegangnya melakukan aktivitas kerja,” ujar Komang.

Delapan WNA yang diamankan masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Rentang usia mereka berkisar antara 30 hingga 64 tahun.

2. Pelanggaran izin tinggal dan dasar hukum

ilustrasi pekerjaan yang menumpuk diakhir pekan (pexels.com/Kaboompics)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menjelaskan sebagian WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026. Namun, dalam waktu singkat, mereka sudah terlibat aktivitas yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang digunakan bukan visa kerja. Dengan demikian, para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” kata Deny.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi tersebut meliputi pendetensian hingga pendeportasian ke negara asal.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pengawasan diperketat, peran masyarakat didorong

ilustrasi pekerjaan yang menumpuk diakhir pekan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Imigrasi Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa. Angka tersebut menjadi indikator masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh WNA untuk bekerja secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Informasi dari publik sangat membantu pengawasan keimigrasian,” ujar Deny.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan Visa on Arrival perlu terus diperketat, terutama di sektor usaha, guna menjaga ketertiban hukum serta melindungi kepentingan tenaga kerja lokal.

Editorial Team