Gugatan Ditolak, Wahyu-Ramzi Dihukum Membayar Biaya Perkara Rp360.000

Cianjur, IDN Times - Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon dalam Pilkada Cianjur, tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penggugat justru dihukum membayar biaya perkara.
Seperti diketahui penggugat pada tanggal 7 Oktober 2024, telah mendaftarkan gugatan KPU Cianjur pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2024, dengan Register Perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg.
Lalu, PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp360.000. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dr. Hari Haetomo Setyo Nugrohi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
1. KPU Kabupaten Cianjur terus jalankan tahapan pilkada
Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik (eCourt) pada hari itu juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dengan dibantu oleh Suhendr, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung serta dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Menanggapi adanya putusan PTUN tersebut, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung," ujar Ridwan melalui sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).