Bandung, IDN Times - PT Global Kurnia Grahatama yang juga pengembang Perumahan Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada 16 Agustus 2021. Memori banding telah diserahkan kuasa hukum dari PT Global Kurnia Grahatama.
Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menyebutkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.
”Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun,” katanya usai mendaftarkan Banding di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (14/9/2021).