Ilustrasi kegiatan MICE di Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Di luar pertimbangan teknis dan administrasi, Imron juga menyoroti dampak positif dari kebijakan ini terhadap pelaku industri perhotelan.
Ia menyebut, hhotel-hotel lokal di Cirebon sempat mengalami keterpurukan saat pandemi covid-19 melanda, dan hingga kini belum sepenuhnya pulih.
“Kalau kegiatan bisa diselenggarakan di hotel, maka setidaknya kita membantu pergerakan ekonomi lokal. Banyak hotel di Cirebon yang masih merangkak untuk bangkit. Ini juga bagian dari cara pemerintah membantu,” jelasnya.
Sejumlah pengusaha hotel di kawasan Jalan Tuparev dan Jalan Cipto Mangunkusumo pun menyambut baik rencana ini. Mereka berharap kegiatan dari pemerintah daerah mampu mendorong okupansi kamar dan memulihkan arus kas yang sempat terhenti.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, secara resmi kembali memperbolehkan kegiatan pemerintahan daerah dilaksanakan di luar kantor, termasuk di hotel, asalkan tetap berlandaskan efisiensi dan akuntabilitas.
Bagi banyak pemerintah daerah, kebijakan ini adalah angin segar. Selama beberapa tahun terakhir, keterbatasan ruang rapat di kantor dan kompleksitas pencatatan pembelanjaan membuat pelaksanaan kegiatan internal sering terkendala.
Di Kabupaten Cirebon, ruang rapat kantor bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) memang tergolong terbatas, baik secara kapasitas maupun fasilitas penunjang.
Selain itu, tidak semua kantor memiliki sistem pendingin udara, aksesibilitas tamu undangan, atau perangkat presentasi yang memadai.